BAB 5 KERJASAMA DALAM BERBAGAI BIDANG
KEHIDUPAN
1.
Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerja
sama merupakan salah satu fitrah manusia sebagai mahluk sosial. Kerja sama memiliki dimensi yang
sangat luas dalam kehidupan manusia, baik terkait tujuan positif maupun negatif.
Dalam hal apa, bagaimana, kapan dan di mana seseorang harus bekerjasama dengan
orang lain tergantung pada kompleksitas dan tingkat kemajuan peradaban orang
terse- but. Semakin modern seseorang, maka ia akan semakin banyak bekerja
sama dengan orang lain, bahkan seakan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu
tentunya dengan bantuan perangkat teknologi yang modernpula.
Bentuk
kerjasama dapat dijumpai pada semua kelompok orang dan usia. Sejak masa
kanak-kanak, kebiasaan bekerjasama sudah diajarkan di dalam kehidupan keluarga.
Setelah dewasa, kerjasama akan semakin berkembang dengan banyak orang untuk
memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Pada taraf ini, kerjasama tidak hanya
didasarkan hubungan kekeluargaan, tetapi semakin kompleks. Dasar utama dalam kerja sama ini
adalah keahlian, di mana masing-masing orang yang memiliki keahlian berbeda,
bekerja bersama menjadi satu kelompok/tim dalam menyeleseaikan sebuah
pekerjaan. Kerja sama tersebut adakalanya harus dilakukan dengan orang yang
sama sekali belum dikenal, dan begitu berjumpa langsung harus bekerja bersama
dalam sebuah kolempok. Oleh karena itu selain keahlian juga dibutuhkan kemampuan
penyesuaian diri dalam setiap lingkungan atau bersama segala mitra yang
dijumpai.
1.
Kerjasama Antarumat Beragama
Kerjasama
antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29
Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat
ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan
terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara
memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu
agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.
Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi
manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan
pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak
dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat
dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:
a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan
dan keyakinannya masing-masing.
b. Menghormati orang yang sedang
melaksanakan ibadah.
c. Bekerja sama dan tolong menolong
tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama
2.
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik
Kerjasama
dalam kehidupan sosial politik dapat kita lihat dari nilai-nilai gotong
royong yang sudah menjadi salah satu ciri kehidupan sehari-hari masyarakat
Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah
terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan
hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu
sendiri secara bergotong royong.
Dalam
bidang sosial kerjasama dalam bentuk gotong-royong ini hampir ditemui di
kelompok-kelompok masyarakat Indonesia atau suku-suku bangsa Indonesia.
Misalnya hasil penelitian Koentjaraningrat (dalam Budimansyah, 2000) di wilayah
Bagelen Jawa Tengah kegiatan gotong royong itu terlihat dalam kegiatan-kegiatan
sebagaiberikut:
1. Waktu ada peristiwa kematian
atau kecelakaan, dimana orang dating untuk memberi pertolongan ataupun layadan.
2. Waktu seluruh penduduk desa turun untuk
mengerjakan pekerjaan yang sifatnya untuk kepentingan umum (desa) yang lajim
disebut gugurgunung, seperti memperbaiki jalandesa,lumbungdesa dan lain-lain.
3. Waktu seorang warga desa
mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu. Kegiatan ini
dinamakan sambatan atau njurungan
4. Waktu-waktu tertentu dimana
makam nenek moyang desa perlu dibersihkan, kegiatan ini dinamakanrerukun
alur waris.
5. Waktu seorang penduduk perlu
mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal (membongkar atap, mendirikan rumah
baru) dan tetangga berdatangan membantu. Kegiatan ini dinamakan sambatan.
6. Waktu kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian, baik membetulkan saluran air maupun panenan.
Kegiatan ini dinamakan kerubutan tau grojogan
7. Waktu ada keperluan desa yang
sifatnya tidak langsung berhubungan dengan kepentingan umum, misalnya pekerjaan
yang menjadi tugas kepala desa namun penduduk turun membantunya. Kegiatan ini
disebut keregan
3.
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Landasan
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik
Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi
digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi
untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3)
menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas
menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk
kemakmuran rakyat.
Koentjaraningrat
membedakan antara gotong-royong tolong-menolong dan gotong-royong kerja
bakti. Aktivitas tolong-menolong juga tampak pada aktivitas kehidupan
masyarakat yang lain, yaitu:
1. Aktivitas tolong-menolong
antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar
rumah dan pekarangan, seperti menggali sumur, mengganti dinding bilik rumah,
membersihkan rumah dan atap rumah dari hama tikus, dan sebagainya.
2. Aktivitas tolong-menolong
antara kaum kerabat (dan kadang-kadang beberapa tetangga yang paling dekat)
untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara adat lain sekitar
titik-titik peralihan pada lingkaran hidup individu (hamil, tujuh bulan,
kelahiran, melepas tali pusat, kontak pertama dari bayi dengan tanah, pemberian
nama, pemotongan rambut untuk pertama kali, pengasahan gigi, dan sebagainya).
3. Aktivitas spontan tanpa
permintaan dan tanpa pamrih untuk membantu secara spontan pada waktu seseorang
penduduk desa mengalami kematian atau bencana. Menurut Koentjaraningrat, gotong-royong kerja bakti sebaiknya
dibedakan antara gotong-royong kerja bakti untuk proyek-proyek yang timbul dari
inisiatif atau swadaya warga sendiri dan gotong-royong kerja
bakti untuk proyek-proyek yang dipaksakan dari atas. Gotong-royong kerjabakti
yang pertama, sebagai kerja bakti yang berasal dari masyarakat, misalnya hasil
keputusan rapat desa yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh masyarakat
yang bersangkutan. Sedangkan gotong-royong kerja bakti yang kedua seringkali
tidak dipahami manfaatnya oleh warga desa dan dirasakan lebih sebagai sebuah
kewajiban daripada sebagai sebuah kesadaran.
4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan
dan Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari
perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep
yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan
negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan
penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3
tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c)
ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara...”.
Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat
(1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala
usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata
“wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara,
dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada
keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga
negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun
demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya
sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti
tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah
mendaftarkan diri.
Secara
spesifik Pertahanan dan Keamanan Negara dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang
tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang
mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut
ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
B. Arti Penting
Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama (cooperation) dimaksudkan sebagai
usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai
suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan pola-pola kerjasama dapat
dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap
demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau
kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu anak tersebut akan menggambarkan
bermacam-macam pola kerjasama setelah dia menjadi dewasa. Bentuk kerjasama
tersebut berkembang apabila orang dapat digerakkan untuk mencapai suatu
tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut dikemudian hari
mempunyai manfaat bagi semua.
Kerjasama timbul apabila orang menyadari
bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang
bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri
untuk memenuhi kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya
kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan faktor-faktor
yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto, 2002 : 73).
Lalu apa manfaat kerjasama untuk kepentingan
pribadi manusia itu sendiri? Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan
penelitian kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
1.
Kerja
sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan
produktivitas.
2. Kerja sama mendorong
berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan
efisien.
3. Kerja sama mendorong
terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah
yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
4. Kerja sama mendorong
terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa
kesetiakawanan.
5. Kerja sama menciptakan
praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6.
Kerja
sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi
dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan
situasi dan kondisi yang telah baik.
C. Mewujudkan
Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan
Sikap positif Mewujudkan Kerjasama dalam
Berbagai Lingkungan Kehidupan dapat dilihat sebagai berikut.
a.
Lingkungan
Keluarga
Keluarga merupakan
lingkungan pertama dan lingkungan yang paling efektif untuk menaaamkan
nilai-nilai, baik nilai agama, sopan santun, disiplin, termasuk nilai-nilai
Pancasila. Dalam keluarga, setiap orang mempunyai kedudukan dan peran
masing-masing. Misalnya, Ayah adalah kepala keluarga, ia bertugas mencari
nafkah. Selain itu, Ayah juga adalah pemimpin keluarga yang bertugas
mengarahkan semua anggota keluarga agar menjadi baik. Dalam menjalankan
tugasnya, Ayah di bantu oleh Ibu. Ibu bertugas mengatur rumah dan menjaga serta
mendidik anak-anak. Dalam mengatur rumah, tentu ibu tidak bekerja sendirian,
melainkan di bantu oleh anakanak. Anak-anak harus membantu ibu mengerjakan
pekerjaan rumah, seperti menyapu, menyiram tanaman dan sebagainya. Dengan
demikian, perwujudan kerjasama dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan
dengan cara bersama-sama membersihkan rumah tempat tinggal, bekerja sama
antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam berbagai hal, musyawarah dalam
menyelesaikan masalah keluarga, tolong-menolong, kasih sayang dengan anggota
keluarga, dan berbagai sikap serta perilaku positif lainnya
b. Lingkungan Sekolah
Kehidupan di sekolah
merupakan bentuk miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu
nilai-nilai yang berkembang di sekolah pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai
Pancasila. Kerjasama di sekolah tentu sangat diperlukan karena kegiatan di
sekolah tidak akan berjalan jika komponen-komponen yang berada di sekolah tidak
bekerjasama antara satu dan yang lainnya. Misalnya, kepala sekolah bertugas
memimpin sekolah dan membuat program-program sekolah. Guru bertugas mendidik
anak-anak dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Penjaga
sekolah bertanggung jawab menjaga kebersihan dan bersama-sama satpam
menjaga keamanan sekolah. Adapaun para siswa selain berkewajiban belajar dengan
sungguh-sungguh, juga harus ikut serta memelihara lingkungan sekolah dan
mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Contoh lain
kerjasama siswa di sekolah diwujudkan melalui partisipasi katif dalam
pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya.
c.
Lingkungan
Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam lingkungan masyarakat
banyak sekali kegiatan yang memerlukan kerjasama agar kegiatan itu dapat
berjalan lancar, terasa lebih mudah serta berhasil. Kerjasama di lingkungan
kelurahan misalnya, dapat berupa kerja bakti membersihkan selokan dan
lingkungan sekitarnya. Contoh lainnya yaitu bersama membangun jembatan,
membersihkan lingkungan, dan sebagainya.
Dalam masalah penyimpangan
sosial, seperti mengganggu ketertiban, masyarakat dapat bekerja sama untuk
mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu pula, jika terjadi masalah, seperti
bencana alam atau minimnya sarana sosial (dalam bidang pendidikan, perhubungan,
ekonomi, dan sebagainya) masyarakat dapat bekerja sama mengupayakan berbagai bantuan.
Berbagai persoalan tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk-
bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, seperti
musyawarah atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin
masyarakat madani. Mereka tidak hanya mandiri dalam mengupayakan kemajuan
bersama, tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menyelesaikan berbagai
masalah sosial.
No comments:
Post a Comment