Tuesday, July 2, 2019

MATERI PPKn Kelas 7




A.   Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

1.    Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a)    Peri Kebangsaan;
b)    Peri Kemanusiaan;
c)    Peri Ketuhanan;
d)    Peri Kerakyatan;
e)    Kesejahteraan Rakyat.

2.    Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a)    Persatuan;
b)    Kekeluargaan;
c)    Keseimbangan Lahir dan Batin;
d)    Musyawarah;
e)    Keadilan sosial.

3.    Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a)    Kebangsaan Indonesia;
b)    Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
c)    Mufakat atau Demokrasi;
d)    Kesejahteraan Sosial;
e)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)

Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta. 

Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua              : Soekarno
Wakil Ketua    : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.

Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.

PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.



B.   Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara 
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a.    Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b.    Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c.    Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d.    Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.   Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Terdapat banyak cara untuk menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya  dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya  dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.

Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan. Seorang petani misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak contoh lainnya.

Lalu bagaimana sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh karena itu, sikap positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD 1945 adalah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1.    Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.    Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3.    Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4.    Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.    Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melaksanakan gotong royong,  dan kegiatan kerjabakti.


















BAB 2 NORMA DAN KEADILAN



A.   Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam- macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1.    Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
a.    Jangan mencuri barang milik orang lain.
b.    Jangan membunuh sesama manusia.
c.    Hormatilah sesamamu.
d.    Bersikaplah jujur.

2.   Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a.   Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b.   Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c.   Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d.   Janganlah meludah di dalam kelas.



3.    Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 


Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a.    Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b.    Tidak boleh merampok harta orang lain.
c.    Tidak boleh berbuat cabul.
d.    Hormatilah bapak ibumu.



4.    Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a.   Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
   

B.  Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Norma Kesusilaan
2.    Norma Adat/Kemasyarakatan
3.    Norma Agama
4.    Norma Hukum

Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1.       Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.       Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.
3.       Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat.
4.       Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

C.  Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
  • berperilaku sopan
  • mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
  • hormat kepada orang tua
  • taat kepada perintah orang tua
  • bertutur kata yang baik
  • saling menyayangi antar anggota keluarga
  • hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
  • mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
  • tidak terlambat datang ke sekolah
  • tidak membolos
  • memakai seragam sekolah
  • santun terhadap guru
  • menyayangi teman
  • tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
  • tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
  • Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
  • Mematuhi peraturan lalulintas
  • Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
  • Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya  malu   yaitu  sikap  malu  jika  melanggar  aturan.  Misalnya,  malu datang terlambat hadir di sekolah.   Budaya  tertib diartikan sebagian kebiasaan  bersikap  tertib  di  mana  pun  kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

MATERI PPKn Kelas 7

BAB 1 PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA A.    Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara  Masa Persidangan ...