BAB 6
DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami keberadaan derah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alinea ketiga memuat
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea
keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk
adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu
Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih
lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah
Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut memelihara ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Selanjutnya
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Konsekuensi logis sebagai Negara
kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara
Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk
pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional
tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
B.
Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kondisi kemiskinan,
penderitaan dan keterbelakangan bangsa Indonesia akibat penjajahan telah
mendorong dan melahirkan putra-putri daerah dari Sabang sampai Merauke untuk
memperjuangkan dan mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap
pemerintah kolonial. Untuk mengabadikan semangat perjuangan putra-putri bangsa,
pemerintah telah menetapkan para pejuang sebagai pahlawan bangsa seperti Sultan
Iskandar Muda, Tjut Nyak Dien (Aceh), Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra
Utara), Imam Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat), Sultan Ageng Tirtayasa
(Banten), Sultan Agung (Jawa Tengah), Untung Suropati (Jawa Timur), Jalantik
(Bali), Anak Agung Gede (lombok), Pangeran Antasari (Kalimantan), Sultan
Hasanudin (Makasar Sulawesi Selatan), Pattimura (Ambon- Maluku) dan sebagainya.
Perjuangan
dan pemberontakan putra-putri daerah untuk mengusir penjajah di atas mengalami
kegagalan, namun semangatnya tidak pernah padam seperti maksud peribahasa
“Patah tumbuh hilang berganti ; Mati satu tumbuh seribu”.
Ditilik dari sisi ketahanan nasional, kegagalan perjuangan tersebut disebabkan
oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
1.
Pemerintah
kolonial menerapkan politik pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
2. Perjuangan dan
pemberontakan bersifat kedaerahan atau lokal sehingga mudah dipatahkan oleh
pemerintah colonial
3. Para pejuang kalah dalam
sistem persenjataan baik sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem
senjata sosial/psikologi (SISSOS).
4.
Pemerintah
kolonial melakukan tipu muslihat (politicking ; politik curang) melalui
janji-janji perundingan tetapi justru digunakan untuk menjerat dan menangkap
para pejuang
Berdirinya
organisasi sosial politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda, namun
seluruhnya memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu mencapai kemerdekaan
Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan kesatuan sebangsa setanah air mencapai
puncaknya pada Kongres Pemuda yang menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yang merupakan upaya mempersatukan
pemuda dari berbagai daerah menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan
perjuangan dan berdirinya NKRI sebagaimana yang dinikmati bangsa Indonesia
sekarang ini. Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yang berisi pernyataan
Kami Putra-Putri Indonesia,
mengaku :
Bertumpah darah yang satu
tanah (air) Indonesia
Berbangsa satu bangsa
Indonesia
Menjunjung bahasa persatuan
bahasa Indonesia
Pada
saat itu pula, untuk pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
ciptaan W.R. Supratman, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan
Indonesia
No comments:
Post a Comment