Tuesday, July 2, 2019

BAB 6 DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


BAB 6  DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.   Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia  dapat  dirunut  dari  alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa  Indonesia.  Sedangkan  alinea  keempat  memuat  pernyataan bahwa  setelah  menyatakan  kemerdekaan,  yang  pertama  kali dibentuk adalah  Pemerintah  Negara  Indonesia  yaitu  Pemerintah  Nasional  yang bertanggung  jawab  mengatur  dan  mengurus  bangsa  Indonesia.  Lebih lanjut  dinyatakan  bahwa  tugas  Pemerintah  Negara  Indonesia  adalah melindungi  seluruh  bangsa  dan  tumpah  darah  Indonesia,  memajukan kesejahteraan  umum  dan  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  serta  ikut memelihara  ketertiban  dunia  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Selanjutnya  Pasal  1 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945 menyatakan  bahwa  Negara  Indonesia  adalah  negara kesatuan  yang  berbentuk  republik.  Konsekuensi  logis  sebagai  Negara kesatuan  adalah  dibentuknya  pemerintah  Negara  Indonesia  sebagai pemerintah  nasional  untuk  pertama  kalinya  dan  kemudian  pemerintah nasional  tersebutlah  yang  kemudian  membentuk  Daerah  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan  Daerah.

B.  Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.    Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kondisi kemiskinan, penderitaan dan keterbelakangan bangsa Indonesia akibat penjajahan telah mendorong dan melahirkan putra-putri daerah dari Sabang sampai Merauke untuk memperjuangkan dan mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap pemerintah kolonial. Untuk mengabadikan semangat perjuangan putra-putri bangsa, pemerintah telah menetapkan para pejuang sebagai pahlawan bangsa seperti Sultan Iskandar Muda, Tjut Nyak Dien (Aceh), Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra Utara), Imam Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Agung (Jawa Tengah), Untung Suropati (Jawa Timur), Jalantik (Bali), Anak Agung Gede (lombok), Pangeran Antasari (Kalimantan), Sultan Hasanudin (Makasar Sulawesi Selatan), Pattimura (Ambon- Maluku) dan sebagainya.
Perjuangan dan pemberontakan putra-putri daerah untuk mengusir penjajah di atas mengalami kegagalan, namun semangatnya tidak pernah padam seperti maksud peribahasa “Patah tumbuh hilang berganti ; Mati satu tumbuh seribu. Ditilik dari sisi ketahanan nasional, kegagalan perjuangan tersebut disebabkan oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
1.    Pemerintah kolonial menerapkan politik pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
2.    Perjuangan dan pemberontakan bersifat kedaerahan atau lokal sehingga mudah dipatahkan oleh pemerintah colonial
3.    Para pejuang kalah dalam sistem persenjataan baik sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem senjata sosial/psikologi (SISSOS).
4.    Pemerintah kolonial melakukan tipu muslihat (politicking ; politik curang) melalui janji-janji perundingan tetapi justru digunakan untuk menjerat dan menangkap para pejuang

Berdirinya organisasi sosial politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda, namun seluruhnya memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu mencapai kemerdekaan Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan kesatuan sebangsa setanah air mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda yang menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yang merupakan upaya mempersatukan pemuda dari berbagai daerah menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan perjuangan dan berdirinya NKRI sebagaimana yang dinikmati bangsa Indonesia sekarang ini. Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yang berisi pernyataan

Kami Putra-Putri Indonesia, mengaku :
Bertumpah darah yang satu tanah (air) Indonesia
Berbangsa satu bangsa Indonesia
Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia

Pada saat itu pula, untuk pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia



No comments:

Post a Comment

MATERI PPKn Kelas 7

BAB 1 PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA A.    Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara  Masa Persidangan ...