BAB
2 NORMA DAN KEADILAN
A.
Norma
dalam Kehidupan Bermasyarakat
Apa yang dimaksud norma ?
Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat
bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut,
dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut
harus menaatinya.
Di dalam masyarakat
terdapat bermacam- macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup
yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik
dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya.
Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan
dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila
antara lain:
a.
Jangan
mencuri barang milik orang lain.
b.
Jangan
membunuh sesama manusia.
c.
Hormatilah
sesamamu.
d.
Bersikaplah
jujur.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup
yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah
kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati
yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus
berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas
dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam
kelas.
3.
Norma agama, yaitu ketentuan hidup
yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah,
dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang
fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma
kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama
manusia.
b. Tidak boleh merampok harta
orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
4.
Norma hukum, yaitu ketentuan yang
dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan
tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk
keluarganya.
B.
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Adapun
tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Norma
Kesusilaan
2. Norma Adat/Kemasyarakatan
3. Norma Agama
4.
Norma
Hukum
Mengapa
kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau
aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1. Sebagai pedoman dalam
bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma memuat aturan
tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Sebagai alat untuk Menjaga
kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan
dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan
dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat.
4. Sebagai alat untuk mewujudkan
keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk
mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Dibawah
ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan
yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan
negara.
Contoh
perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
- berperilaku sopan
- mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
- hormat kepada orang tua
- taat kepada perintah orang tua
- bertutur kata yang baik
- saling menyayangi antar anggota keluarga
- hidup rukun dalam keluarga
Contoh
perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
- mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
- tidak terlambat datang ke sekolah
- tidak membolos
- memakai seragam sekolah
- santun terhadap guru
- menyayangi teman
- tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
- tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
- Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
- Mematuhi peraturan lalulintas
- Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
- Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagian kebiasaan bersikap tertib di mana pun kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
No comments:
Post a Comment