Tuesday, July 2, 2019

BAB 2 NORMA DAN KEADILAN



A.   Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Apa yang dimaksud norma ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam- macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1.    Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:
a.    Jangan mencuri barang milik orang lain.
b.    Jangan membunuh sesama manusia.
c.    Hormatilah sesamamu.
d.    Bersikaplah jujur.

2.   Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a.   Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b.   Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c.   Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d.   Janganlah meludah di dalam kelas.



3.    Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 


Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a.    Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b.    Tidak boleh merampok harta orang lain.
c.    Tidak boleh berbuat cabul.
d.    Hormatilah bapak ibumu.



4.    Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a.   Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
   

B.  Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Adapun tujuan dan kegunaan dari setiap norma dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Norma Kesusilaan
2.    Norma Adat/Kemasyarakatan
3.    Norma Agama
4.    Norma Hukum

Mengapa kita perlu mengahui dan bersikap taat pada norma atau aturan? Karena norma atau aturan memiliki banyak fungsi. Beberapa fungsi norma antara lain:
1.       Sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dalam kaitan ini norma  memuat  aturan  tingkah  laku  masyarakat dalam pergaulan sosial.
2.       Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat  tidak  menimbulkan  kekacauan  atau  ketidaktertiban.
3.       Sistem pengendalian sosial. Dalam pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat.
4.       Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan. Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

C.  Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga
  • berperilaku sopan
  • mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
  • hormat kepada orang tua
  • taat kepada perintah orang tua
  • bertutur kata yang baik
  • saling menyayangi antar anggota keluarga
  • hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah
  • mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
  • tidak terlambat datang ke sekolah
  • tidak membolos
  • memakai seragam sekolah
  • santun terhadap guru
  • menyayangi teman
  • tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
  • tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara
  • Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
  • Mematuhi peraturan lalulintas
  • Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
  • Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. Budaya  malu   yaitu  sikap  malu  jika  melanggar  aturan.  Misalnya,  malu datang terlambat hadir di sekolah.   Budaya  tertib diartikan sebagian kebiasaan  bersikap  tertib  di  mana  pun  kita berada. Seperti, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

No comments:

Post a Comment

MATERI PPKn Kelas 7

BAB 1 PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA A.    Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara  Masa Persidangan ...