A.
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1
Juni 1945)
BPUPKI
setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama
BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1. Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia
merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2. Mr. Supomo
Mr.
Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada
tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa
penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan
Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3. Ir. Sukarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan
dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas
berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima
asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli
bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari
Lahir Istilah Pancasila.
Masa
Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI
dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI
disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD
1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.
Susunan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua
:
Soekarno
Wakil
Ketua : Mohammad Hatta
Anggota:
Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes
Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo,
Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ
Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota
Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema
Soemantri, Subardjo.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum
terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk
melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi
kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs.
Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.
B.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang
kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul
10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung
Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang
dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat
dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia
Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pada
18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam
orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Sidang
pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai
berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan
Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945
dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan
UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang
disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir.
Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan
wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam
sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara
Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian,
yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang
Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik
Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya
dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali
tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
C.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Terdapat
banyak cara untuk menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan,
salah satunya dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya
dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan
ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana
cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan.
Seorang petani misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih
baik, seorang dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang
optimal, begitu pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk
mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak contoh lainnya.
Lalu
bagaimana sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama
(UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti
suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh
karena itu, sikap positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD
1945 adalah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1. Berdasarkan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Berdasarkan sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh
membeda-bedakan manusia berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa,
golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan
martabat orang lain.
3. Berdasarkan sila Persatuan
Indonesia; kita harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan
produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4. Berdasarkan sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita
harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam
pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Berdasarkan sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang
lain, mau melaksanakan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.
No comments:
Post a Comment