BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A.
Perumusan
dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang
panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno,
membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah
khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar.
·
Membentuk
Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo,
Sukiman, dan Parada Harahap.
·
Membentuk
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu
sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT
Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr.
Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus
Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota).
Adapun keputusan penting hasil
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2. Memilih Ir Soekarno sebagai presiden
dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden
3. Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan
presiden sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
B.
Arti
Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara
Indonesia
Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri
Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional,
konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum
negaranya sendiri.
Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95)
mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
sebuah dokumen formal yang berisi:
a.
Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa
yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan
datang.
d.
Suatu
keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Meskipun setiap negara memiliki UUD yang
isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang
merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana
dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a.
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya susunan
ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c.
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan
bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal
sebagai berikut:
a.
Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar.
d.
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang
Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin
menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya
munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Dengan
demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
C.
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Semua
tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar
dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang
mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Berikut
ini contoh Peran Tokoh Perumus UUD 1945 :
- Ir. Soekarno :
- Drs. Mohammad Hatta
- Dr. Rajiman Wediodiningrat
Sebagi
ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) :
- Mr. Mohammad Yamin
- Prof. Dr. R. Supomo
- Mr.Ahmad Soebardjo
No comments:
Post a Comment