Tuesday, July 2, 2019

BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A.   Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar.

·         Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
·         Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota).

Adapun keputusan penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1.    Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2.    Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh. Hatta sebagai wakil presiden
3.    Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.

B.   Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.

Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a.    Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
d.    Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Meskipun setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.    Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a.    Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur me­nyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b.    Hak-hak asasi manusia.
c.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d.    Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Un­dang Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Da­sar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja di­atasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
                            
Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

C.   Peran Tokoh Perumus  UUD 1945
Semua tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Berikut ini contoh Peran Tokoh Perumus  UUD 1945 :

Sebagi ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) :


No comments:

Post a Comment

MATERI PPKn Kelas 7

BAB 1 PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA A.    Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara  Masa Persidangan ...